Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel. Seruan ini disampaikan MUI sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Seruan MUI tersebut tertuang dalam Irsyadat yang bertajuk 'Ramadan Bersama Palestina, Ramadan Membasuh Luka Palestina'. Irsyadat MUI diteken oleh Ketua MUI Sudarnoto Abdul Hakim dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Irsyadat itu juga dibacakan dalam konferensi pers MUI oleh Wasekjen MUI, Arif Fahrudin di kantor MUI, Jakarta Pusat pada Minggu (10/3).
Irsyadat itu didasari amanat yang tertuang dalam konstitusi Indonesia, yakni 'Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan' dan bahwa Indonesia akan 'ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial'.
Di sisi lain, MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa 'mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib'. Fatwa itu kemudian diperkuat dengan 'mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram'.
Atas hal itu, MUI memperkuat komitmen dukungan terhadap perjuangan Palestina tersebut dengan mengeluarkan Irsyadat menjelang bulan suci Ramadan. MUI mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadhan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya," demikian salah satu poin Irsyadat MUI yang dibacakan Wasekjen MUI Arif Fahrudin di kantor MUI.
Berikut 5 poin Irsyadat MUI:
1. Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Maka, MUI menyeru kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
2. Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.
3. Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.
4. Mendorong seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar.
5. Mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk terus berdoa untuk keselamatan bangsa Palestina dan menyisihkan rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina melalui Baznas RI
Larang Beli Produk Kurma Israel
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel itu termasuk kurma Israel. Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3).
Sudarmoto meminta umat Islam di Indonesia untuk tidak membeli kurma yang diproduksi Israel. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya.
"Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli," sambungnya.
Sudarmoto menambahkan pemboikotan tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan kepada Israel. Sebab, pemboikotan itu dapat menurunkan hasil penjualan yang memberikan manfaat bagi Israel.
"Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," tuturnya.
"Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi," pungkasnya.
Baca artikel detiknews, "Wanti-wanti MUI Sambut Ramadan Jangan Pakai Produk Israel" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7235538/wanti-wanti-mui-sambut-ramadan-jangan-pakai-produk-israel.
Jl. Engku Putri, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444
+62
@
© MUI Kota Batam. All Rights Reserved.