BatamNow.com – Penggerebekan arena perjudian di Ruko Sinar Penuin, Baloi dan di Simpang 5 Lubuk Baja, Batam pada Kamis (21/03) dini hari, dan ditutupnya sejumlah arena ketangkasan mendapat respons positif dari MUI Kota Batam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, KH Luqman Rifa’i S.Ag mengapresiasi sikap aparat itu, apalagi di saat Ramadan. Sejatinya, jam operasional tempat hiburan di bulan suci Ramadan ini sudah diatur lewat Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Intinya MUI Kota Batam meminta semua pihak konsisten menaati SE Forkopimda tersebut,” kata Luqman Rifa’i menjawab BatamNow.com, Jumat (22/03/2024).
Amatan wartawan BatamNow.com di lapangan pada Jumat hari ini, semua semua arena permainan ketangkasan atau gelanggang permainan (Gelper) di Batam, tutup massal.
Penutupan massal arena Gelper yang diduga lokasi judi dan perjudian itu terjadi pasca penggerebekan dua lokasi kasino mini di daerah Penuin dan Simpang 5, Batam.
Sebelumnya Forkopimda Kota Batam menerbitkan SE tentang waktu penyelenggaraan tempat hiburan terkait Ramadan 1445 Hijriah.
Dalam SE yang diterbitkan pada 6 Maret 2024 itu mengatur waktu penyelenggaraan usaha hiburan hanya dibolehkan mulai pukul 21.00
sampai pukul 01.00, setiap hari selama Ramadan.
Ketentuan tutup total 3 hari pertama, yakni mulai sehari sebelum Ramadan dan sehari setelahnya.
Namun ketentuan Forkopimda itu dilanggar bulat-bulat oleh para pelaku usaha hiburan sejak 1 Ramadan 1445 H dan sehari sebelumnya.
Sedangkan kekuatan hukum SE Forkopimda bersama itu ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto; dan Dandim 0316 Batam, Letkol Inf Roy Chandra Sihombing.
Sedangkan sanksi yang disepakati dalam SE tersebut menegaskan, “Setiap pelanggaran atas ketentuan tesebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
Namun Kamis (21/03) dini hari, aparat dari Batam menggerebek dua lokasi diduga arena “kasino” kecil dan satu arena Gelper bernama Holwd.
Dan rentetannya, tetiba saja pada malam harinya semua arena Gelper tutup serentak.
Belum didapat penjelasan dari aparat berwenang di Batam, apakah penggerebekan dan tutup massal arena Gelper itu terkait penegakan hukum dan peraturan atau SE Forkopimda di saat Ramadan, atau ada ihwal lain?
Namun MUI Batam merespons positif tindakan aparat di penutupan semua kegiatan usaha jasa hiburan yang sebagian berkonotasi jelek dan mengandung unsur Pekat.
“MUI Kota Batam mendukung setiap langkah aparat dalam penegakan aturan sesuai peraturan dan hukum perundang-undangan yang berlaku,” jelas Luqman. (Aman)
Jl. Engku Putri, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444
+62
@
© MUI Kota Batam. All Rights Reserved.